Senin, 02 Desember 2024

MI MIFTAHUL HUDA UJUNGWATU 01 MELAKSANAKAN PKKM TAHUN 2024

MI MIFTAHUL HUDA UJUNGWATU 01 MELAKSANAKAN PENILAIAN KINERJA KEPALA MADRASAH (PKKM) TAHUNAN 2024 Jepara - MI Miftahul Huda Ujungwatu 01 melaksanakan Penilian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) di bawah Kementerian Agama wilayah Kabupaten Jepara (Selasa, 3/12/2024). PKKM merupakan proses pengumpulan, pengolahan, analisis, dan interpretasi data yang dikerjakan oleh kepala madrasah pada setiap indikator pemenuhan standar.. Terkait dengan pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah tersebut, Ditjen Pendidikan Islam melalui Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah menyusun petunjuk teknis penilaian kinerja kepala madrasah yang kemudian ditetapkan melalui SK Ditjen Pendis Nomor 1111 Tahun 2019. Ruang lingkup dalam juknis ini meliputi lima hal utama, yaitu konsep penilaian kinerja kepala madrasah, ruang lingkup penilaian kinerja kepala kepala madrasah, perangkat penilaian kinerja kepala madrasah, prosedur pelaksanaan penilaian kinerja kepala madrasah; dan pengendalian, pengawasan, evaluasi, dan pelaporan. Kinerja kepala madrasah, sebagaimana juknis ini, dinilai berdasarkan 5 komponen penilaian. Kelimanya terdiri atas empat tugas utama kepala madrasah dan ditambah dengan satu komponen tambahan. Sehingga kelimanya meliputi :  Usaha pengembangan madrasah,  Pelaksanaan tugas managerial  Pengembangan kewirausahaan  Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan  Hasil kinerja kepala madrasah Empat komponen penilaian tugas utama kepala madrasah dinilai setiap tahun, sedangkan penilaian komponen kelima (hasil kinerja kepala madrasah) dinilai perempat tahun sekali. PKKM di hadiri oleh Tim penilai Madrasah yang antara lain, Bpk. Ah. Musta’in, S.Pd., M.Pd.I dan Ibu. Kasmin, M.Pd.I Kegiatan PKKM di ikuti oleh beberapa Madrasah di sekitar Wilayah Kecamatan Donorojo. Ah. Musta’in, S.Pd., dan Ibu. Kasmin, M.Pd.I yang merupakan pengawas madrasah Kabupaten Jepara 2024, hadir sebagai tim penilai dalam kegiatan tersebut. Adapun komponen penilaian tugas utama kepala madrasah ada 4, yaitu; usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas managerial, pengembangan kewirausahaan, serta supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan. Dalam sambutannya, Mukhoridlun, S.Pd.I selaku kepala madrasah menyampaikan ucapan terimakasih kepada tim penilai PKKM 2024 atas kedatangannya di MI Miftahul Huda Ujungwatu 01 serta berharap akan adanya saran dan masukan apabila dalam proses penilaian ditemukan program yang bisa dikembangkan sehingga MI Miftahul Huda Ujungwatu 01 dapat lebih baik kedepannya. PKKM merupakan kegiatan rutin setiap tahun dan empat tahunan yang bertujuan untuk mengevaluasi, pembimbingan, pembinaan serta pembenahan. Sebelum melakukan penilaian, Giyono Saputra mengatakan “Berbeda dengan tahun lalu penilaian tahun ini berbasis pada presentasi dan realitas madrasah, lalu Validasi dokumen berupa file pdf. Tidak lagi fokus pada keberadaan dokumen yang dicetak saja yang diutamakan”. Selanjutnya dalam kegiatan inti PKKM, berbagai dokumen bukti fisik ditunjukkan kepada pengawas, antara lain; dokumen kurikulum, MoU, dokumen supervisi guru, data prestasi guru dan tenaga kependidikan, dokumen pelatihan yang diikuti guru dan tenaga kependidikan, dokumen program kegiatan P5RA, dan sebagainya. Kegiatan ditutup dengan evaluasi dan informasi dari tim penilai. “Beberapa program yang kami soroti masih bisa dikembangkan, selanjutnya dalam waktu dekat akan ada Porsema tingkat Kecamatan, Porsema tingkat Kabupaten dan Tingkat Provinsi Jawa Tengah silahkan disiapkan sebaik mungkin”, pesan Kasmini, M.Pd.I di akhir kegiatan.